Pj Bupati Bekasi: Pengisi Jabatan Eselon II Harus Sudah Uji Kompetensi

Pj Bupati Bekasi: Pengisi Jabatan Eselon II Harus Sudah Uji Kompetensi

Guna mengisi jabatan eselon II setingkat kepala dinas dan kepala badan di lingkungan Pemkab Bekasi, telah dilakukan uji kompetensi yang iikuti 18 orang. Hasilnya, panitia seleksi telah merekomendasikan dan mengajukan ke Kemendagri untuk proses rotasi dan mutasinya.

Hal itu dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan yang kosong karena pejabatnya memasuki masa pensiun.

Di antara jabatan eselon II yang kosong antara lain, Sekretaris DPRD, Kepala Inspektorat, Kepala Bappeda, serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, yang saat ini dijabat Pelaksana Tugas.

Dani menegaskan, perombakan pejabat eselon II tidak terganjal aturan Pilkada, melainkan cukup mendapat izin Kemendagri.

“Tujuan rotasi dan mutasi selain mengisi kekosongan juga untuk meningkatkan jalannya roda pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya. (tim media)