Perumda Tirta Bhagasasi dan PT Moya Bekasi Jaya Sepakat Adendum Kerja Sama Tuntas 8 Pekan Lagi

Rapat pembahasan evaluasi kerja sama antara Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi dengan PT Moya Bekasi Jaya, berlanjut, Selasa (10/2/2026).

Rapat berlangsung di kantor pusat Badan Usaha Milik Daerah milik Pemkab Bekasi ini, dihadiri kedua pihak, dipimpin Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Reza Lutfi dan Direktur PT Moya Bekasi Jaya Rahadian.

Pada rapat keempat kali ini, dibahas secara spesifik poin-poin teknis menyangkut kerja sama yang sudah terjadi sejak tahun 2011 tersebut.

Pada prinsipnya, adendum kelima ini mencari solusi terbaik dan kesepakatan bersama untuk kelangsungan kerja sama ke depan.

“Yang namanya kerja sama harus saling menguntungkan. Setidaknya untuk Perumda Tirta Bhagasasi sebagai perusahaan daerah yang melayani air bersih bagi masyarakat luas,” kata Reza Lutfi, di hadapan peserta rapat yang juga dihadiri Direktur Teknik Rika Nursantika dan anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi Romli Romliandi dan Bagas Sugeng Triyanto.

Penurunan Tarif

Pada prinsipnya, semua kerja sama dengan pihak badan usaha swasta lainnya dengan Perumda Tirta Bhagasasi, akan dievaluasi, tegas Reza.

“Prinsipnya yang namanya kerj asama harus saling menguntungkan para pihak. Dan Perumda sebagai BUMD Pemkab Bekasi, harus untung dan dapat meningkatkan pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat,” tambah Reza.

Intinya dalam adendum kerja sama dengan PT Moya, minimal pemakaian air off take yang harus dibayarkan dan adanya penurunan tarif air curah yang dibeli Perumda Tirta Bhagasasi.

Dasar Adendum

Kepala Bagian Pengembagan dan Kerja Sama Perumda Tirta Bhagasasi Wawan dalam rapat memaparkan, adapun dasar pengajuan adendum perjanjian bersama, antara lain, menindak lanjuti audit tujuan tertentu Inspektorat Kabupaten Bekasi, sesuai permintaan Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal perusahaan daerah.

Kemudian, berdasarkan hasil rapat- rapat terdahulu, dan kondisi kerja sama yang saat ini sudah jauh dari asas saling menguntungkan, serta adanya ketidakseimbangan dan skema penerapan tarif penjualan air curah.

Sedang asas saling menguntungkan meliputi, bahwa pihaknya belum dapat menyerap seluruh kapasitas air curah. Kemudian, kenaikan tarif oleh Perumda Tirta Bhagasasi tidak bisa dilakukan tiap tahun atau dua tahun, dan harus ada proses tertentu. Sementara kenaikan tarif air curah dari PT Moya, terjadi tiap tahun.

Selama ini, Perumda Tirta Bhagasasi yang menanggung sepenuhnya biaya dan kerugian yang terjadi akibat adanya kehilangan air yang masih tinggi di dalam distribusi.

Wawan juga menjelakan, dalam adendum, pihaknya mengusulkan rekalkulasi kewajaran parameter investasi, meliputi kewajaran tarif, kewajaran kenaikan tarif oleh PT Moya setiap tahun, dan kewajaran masa komersial.

Solusi Terbaik

Sementara itu, Anggota Dewas Perumda Tirta Bhagasasi Romli Romliandi mengatakan agar kesepakatan adendum dipercepat. Kemudian, kerja sama harus saling menguntungkan, harmonis, dan kekeluargaan dan akhirnya terjadi kesepakatan bersama dengan solusi terbaik.

Dalam rapat disepakati, pembahasan adendum, sudah selesai dan tuntas dengan solusi terbaik kedua pihak delapan minggu ke depan.

Ketua Dewas

Sebelumnya, Ketua Dewas Perumda Tirta Bhagasasi Ani Gustini yang juga menjabat Asisten Pembangunan dan Perekonomian Pemkab Bekasi menyatakan, guna meningkatkan pelayanan air bersih pada masyarakat, dan meningkatkan pendapatan, tahun 2026, tantangan terbesar sekaligus menjadi pekerjaan rumah para Direksi Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi adalah melakukan evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga.

“Selama bertahun-tahun, perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga yang telah ditandatangani direksi terdahulu,  dirasa kurang menguntungkan bagi BUMD milik Pemkab Bekasi ini. Sehingga, perlu dilakukan evaluasi kerja sama. Tentunya, melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa melanggar norma hukum,” katanya. (tim media)