Perluasan Tempat Pembuangan Akhir Burangkeng ditargetkan mulai rampung pada akhir tahun 2025. Kini proses perluasan itu telah mencapai tahapan penetapan lokasi.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menganggarkan Rp 40 miliar untuk pengadaan tanah perluasan TPA Burangkeng seluas 2-2,5 hektare.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir mengungkap, penetapan lokasi yang akan dibebaskan tinggal menunggu ditandatangani Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
“Penetapan lokasi perluasan sesuai dengan ketentuan kepala daerah. Kami sudah menyampaikan draftnya tinggal menunggu ditandatangani Pak Bupati. Setelah itu baru tim appraisal menilai sesuai anggaran Pemkab Bekasi,” kata Nur.
Nantinya, lahan tersebut akan dibangun untuk hanggar dan sistem pengolahan sampah sesuai kebutuhan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Selama proses penetapan lahan ini, dikatakan Nur, Pemkab Bekasi juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Masyarakat sekitar juga mendukung perluasan TPA Burangkeng ini.
“Semua tahapan administrasi sudah kami tempuh. Masyarakat juga mendukung. Dengan diperluasnya TPA Burangkeng ini kami juga berharap dapat memperkuat pengolahan sampah yang ramah lingkungan dan modern,” tandas Nur. (Tim Media)


