Penerapan PP 54 Tahun 2017: PDAM Denpasar Kunjungi PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi

PDAM Denpasar Kunjungi PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi

Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menjadi bahasan di sejumlah pengelola perusahaan milik pemerintah daerah.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar Bali, bersama Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Dewan Pengawas PDAM setempat, Selasa (19/3/2019), melakukan kunjungan kerja ke PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi.

Rombongan dipimpin Sekda Pemkot Denpasar Anak Agung Rai Iswara dan Direktur Utama (Dirut) PDAM Denpasar, Ida Bagus Gede Arsana.

Rombongan tersebut diterima langsung Direktur Utama, Direktur Teknik, dan Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim, Johny Dewanto, dan Maman Sudarman serta pejabat terkait lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, terjadi diskusi antara dua pihak menyangkut PP 54 Tahun 2017 yang sampai saat ini turunannya berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri, masih dalam proses. Selain diskusi menyangkut pembentukan badan usaha sesuai PP 54, juga terjadi tukar pengalaman terkait pelayanan air bersih.

Di Kota Denpasar Bali, kata Sekda Anak Agung, jumlah pelanggan atau sambungan langganan (SL)  PDAM setempat sekitar 82.000 SL. Sementara di PDAM Tirta Bhagasasi diungkapkan Dirut Usep, jumlah pelanggannya sekitar 240.000 SL.

“Pada umumnya menyangkut pengolahan air sama. Tapi di Bekasi, potensi luar biasa dan saat ini ada 5 juta jumlah penduduk di Kota dan Kabupaten Bekasi. Tapi cakupan pelayanan baru sekitar 32 persen dari jumlah penduduk,” katanya.

Usep juga menjelaskan bahwa PDAM yang dimpinnya, milik dua pemerintahan, yakni Pemkab dan Pemkot Bekasi. Saat ini pun sedang tahap pemisahan asset. Jadi, yang menjadi prioritas pihaknya adalah pemisahan. Jika pemisahan sudah kelar, baru beranjak pada pembentukan nama badan usaha sesuai PP 54 tahun 2017, jelasnya.

Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, dan ini menjadi dasar hukum baru bagi BUMD.

Dalam aturan baru saat ini, berisi 17 bab dan 141 pasal. Adapun bentuk BUMD nantinya ada dua, yaitu perusahaan umum daerah (Perumda), dan perseroan daerah (perseroda). Perusahaan umum daerah merupakan BUMD yang modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sementara, perseroda modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% dimiliki oleh satu daerah. Perseroda ini bisa dimiliki lebih dari satu daerah.

Di Indonesia ujar Usep, baru ada tiga PDAM berbentuk Perseroda. Dan di Jawa Barat baru ada dua berbentuk Perumda yakni Cianjur dan Cirebon. Maka, kedepan pihaknya juga akan menerapkan PP 54 tahun 2017. (Jonder Sihotang)

(Sumber: independensi)