Pemkot Bekasi Usulkan Kenaikan UMK 14,02 Persen

Pemkot Bekasi Usulkan Kenaikan UMK 14,02 Persen

Pemerintah Kota Bekasi menunggu persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Kota Bekasi tahun 2024. Usulan Pemkot Bekasi, UMK Kota Bekasi tahun 2024 naik 14,02 persen dari UMK Kota Bekasi tahun 2023.

“Nanti Gubernur Jabar yang mempertimbangkan, kapasitas saya hanya mengusulkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Penjabat Wali Kota Bekasi Gani Muhammad.

Gani berharap situasi kondusif di Kota Bekasi tetap terjaga meskipun UMK yang diusulkan ke Pemprov Jabar lebih rendah daripada keinginan buruh. Buruh menutut UMK Kota Bekasi tahun 2024 naik 16 persen.

“Kalau ada tuntutan buruh dalam bentuk demo, silakan saja sesuai aturan, jangan sampai anarkis,” katanya. (tim media)