Di masa pandemi Covid-19 dan berjangkitnya wabah penyakit mulut dan kuku terhadap hewan, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor 451/4659-SETDA.Kessos/VII/2022 berisi panduan penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1443 H.
Adapun panduannya sebagai berikut:
- Penyelenggaran Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban mengikuti syariat Islam.
- Pengurus dan pengelola masjid/mushalla memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
- Pengurus dan pengelola masjid/mushalla wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.
- Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al Qur’an, Sunnah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
- Masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi dan hari tasyrik di masjid/mushalla atau rumah masing-masing.
- Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Mushalla.
- Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1443 Hijriah / 2022 Masehi dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Dalam pelaksanaan kurban, masyarakat dan para panitia perlu memperhatikan ketentuan berikut :
- Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya Sunnah Mu’akkadah. Namun demikian umat Islam dihimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK.
- Umat Islam dihimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
- Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan ketentuan syariat Islam. (tim media)