Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi terus mematangkan pembahasan “draft” berita acara serah terima aset dan wilayah layanan dua kantor cabang, yakni Cabang Pondok Ungu dan Bekasi Kota Perumda Tirta Bhagasasi.
Pembahasan oleh kedua pemerintah daerah ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang bertabrakan dengan aturan yang berlaku sehingga tidak berdampak dengan persoalan hukum di kemudian hari.
Kali ini, hadir perwakilan dari Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi, yakni Asisten Daerah II Kepala Bagian Ekonomi masing-masing pemerintah daerah serta Inspektorat pemerintah daerah dan Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan.
Lalu, Direktur Utama dan jajaran Direksi Perumda Tirta Bhagasasi dan Perumda Tirta Patriot bersama para Kepala Bagian dan Manajer.
“Serah terima ini harus disepakati oleh kedua belah pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan,” kata Plt Asda II Kota Bekasi yang juga menjabat Ketua Dewas Perumda Tirta Patriot Agus Harpa, saat pembahasan di Ruang Command Center Pemkot Bekasi, Rabu (24/6/2026).
Dia menambahkan, pembahasan “draft” berita acara kali ini dihadiri “full team” dari Perumda Tirta Bhagasasi maupun Perumda Tirta Patriot. Terlebih lagi, kedua belah pihak tampak terlihat kompak dalam pembahasan hari ini, ibarat hubungan saudara antara abang dan adik.
Sementara itu, Asda II Kabupaten Bekasi yang juga Ketua Dewas Perumda Tirta Bhagasasi Ani Gustini mengamini pertemuan hari ini, kedua belah pihak terlihat kompak sekali.
Penyerahan dua kantor cabang layanan ini merupakan tahap akhir dari pemisahan aset dan wilayah layanan Perumda Tirta Bhagasasi, yang berada di wilayah administrasi Kota Bekasi.
Serah terima aset dan wilayah layanan Cabang Pondok Ungu dan Cabang Bekasi Kota akan dilaksanakan pada 19 Juli 2026. Penandatanganan dilaksanakan oleh masing-masing kepala daerah. (tim media)


