Pemkab Bekasi Terapkan WFA bagi ASN Selama Periode Lebaran 2026

Pemerintah Kabupaten Bekasi memberlakukan skema kerja Work From Anywhere bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungannya. Kebijakan ini diambil guna mengatur ritme kerja pegawai yang lebih fleksibel menjelang dan sesudah perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026.

Meskipun menerapkan sistem kerja jarak jauh, Pemkab Bekasi menjamin bahwa sektor pelayanan publik dan petugas yang berkaitan dengan pengamanan arus mudik tetap beroperasi secara maksimal.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi Bennie Yulianto Iskandar mengungkap bahwa aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.6/SE-37/BKPSDM/2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri PANRB melalui SE Nomor 2 Tahun 2026.

“Sistemnya kombinasi. Ada pegawai yang menjalankan WFA, namun ada juga yang tetap bersiaga di kantor, terutama mereka yang bertugas di sektor pelayanan publik dan pengamanan jalur mudik, agar semuanya berjalan lancar,” ujar Bennie.

Adapun pembagian waktu kerja tersebut yakni sebelum hari Raya Nyepi Senin dan Selasa, tanggal 16–17 Maret 2026 dan pasca-Idul Fitri 1447 H Rabu hingga Jumat, tanggal 25–27 Maret 2026. Selain itu, pemerintah daerah juga akan memperketat pemberian cuti tahunan pada periode 9–13 Maret dan 30 Maret–2 April 2026. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan beban kerja di setiap instansi.

Bennie menambahkan bahwa Kepala Organisasi Perangkat Daerah memiliki wewenang untuk mengatur komposisi pegawai yang bekerja dari mana saja. Khusus untuk instansi pelayan publik, jumlah ASN yang diizinkan WFA dibatasi maksimal 50 persen.

“Kepala OPD wajib memastikan bahwa fleksibilitas ini tidak menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat. Penggunaan sistem elektronik atau SPBE harus dioptimalkan,” pungkasnya. (Tim Media)