Pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 terkait Tata Kelola Sistem Penyelenggaraan Elektronik dalam Perlindungan Anak.
PP ini bertujuan agar tata kelola untuk anak aman dan sehat digital. Maka, terkait hal itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi Titin Patimah berharap PP itu dapat melindungi anak dari berbagai risiko dunia digital. Sasarannya, anak di bawah 16 tahun.
Penyelenggara Sistem Elektronik menjadi penanggung jawab utama untuk memastikan adanya sistem pengamanan, verifikasi usia, serta penyaringan konten.
Atas aturan itu, Diskominfosantik wajib menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat memahaminya.
“Namun dibalik itu semua, peran orang tua menjadi juru kunci. Tapi, tanpa menutup kreativitas anak,” ujar Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Yan Yan Ahmad Kurnia. (tim media)


