Pemkab Bekasi menggelar Musrenbang “Corporate Social Responsibility” 2026 untuk menyelaraskan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan prioritas kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah. Kegiatan ini juga sebagai upaya menyelaraskan rencana program CSR 2027 agar lebih tepat sasaran dalam mendukung pembangunan daerah.
Selain itu, Pemkab Bekasi menegaskan tidak mengelola dana CSR dari perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan industri. Dana CSR tersebut disalurkan langsung oleh perusahaan yang bersangkutan.
“Kami luruskan adanya anggapan bahwa dana CSR ada di pemerintah daerah. Kami tidak mengelola uang CSR,” kata Kepala Bappeda Kabupaten Bekasi Dwy Sigit Andrian, saat membuka acara di kantornya, Cikarang Pusat, kemarin.
Dia menambahkan, Pemkab Bekasi mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah menyalurkan dana CSR kepada masyarakat. Namun, ia berharap perusahaan yang telah menyalurkan CSR juga melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan.
“Dengan adanya laporan tersebut, masyarakat dapat mengetahui dan bisa melihat bahwa perusahaan telah memberikan CSR,” pungkasnya. (tim media)


