Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menerapkan Sistem Manajemen Talenta untuk memetakan kemampuan dan rekam jejak Aparatur Sipil Negara. Langkah ini dilakukan agar proses promosi, rotasi, dan penempatan jabatan di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan lebih objektif.
Melalui skema berbasis digital ini, penunjukan posisi pejabat tidak lagi bergantung pada usulan subjektif. Seluruh proses penataan karier kini mengacu pada hasil evaluasi berbasis kompetensi yang terhubung langsung dengan sistem milik Badan Kepegawaian Negara.
Penerapan sistem baru ini menjadi wujud komitmen Pemkab Bekasi dalam memodernisasi tata kelola sumber daya manusia aparatur. Pelaksanaan pemetaan tersebut juga berlandaskan pada Keputusan Bupati Bekasi Nomor 16 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi Bennie Yulianto Iskandar menyatakan bahwa Organisasi Perangkat Daerah berfokus menyajikan data administrasi yang valid.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan dan menentukan formasi jabatan, Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah mengarah ke manajemen talenta. BKPSDM dalam konteks tersebut hanya menyajikan data sesuai administrasi kepegawaian,” kata Bennie.
Seluruh pegawai, lanjut Bennie, diwajibkan memperbarui data diri untuk dikelompokkan ke dalam matriks penilaian sesuai performa dan potensinya. Dari hasil pemetaan tersebut, kategori Box 9 ditetapkan sebagai kualifikasi tertinggi yang menentukan kandidat utama pengisi jabatan strategis.
“Para ASN diwajibkan mengisi sistem tersebut untuk mengetahui posisinya berada di box berapa. Box 9 inilah yang menjadi dasar dalam menentukan penempatan pejabat,” tutup Bennie. (Tim Media)


