PDAM Tirta Bhagasasi Tandatangani Kerjasama Bank BJB

PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Tandatangani Kerjasama dengan Bank BJB

BEKASI – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi, kembali melakukan kerjasama dengan Bank BJB Cabang Cikarang Kabupaten Bekasi.

Kali ini, Direktur PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim didampingi Direktur Teknik Johny Dewanto dan Direktur Usaha Maman Sudarman dengan pimpinan Bank BJB Cabang Cikarang, Riki Achmad Nurdin, Senin (17/11/2019, melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pembukaan rekening Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dan penempatan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), di Kantor Pusat PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi.

Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim mengatakan, kerjasama ini diharapkan bermanfaat bagi pihaknya, terutama bagi para pegawai.⁣ “Kerjasama ini diharapkan saling bermanfaat bagi kedua pihak,” katanya.

Sementara itu, Pemimpin Bank BJB Kantor Cabang Cikarang, Riki Achmad Nurdin menuturkan, terkait kerjasama yang dilakukan kedepannya bisa dikembangkan lagi. Selain DPLK dan ATM, PDAM dapat bekerjasama dengan produk-produk yang ada di BJB seperti Payroll dan lainnya, ujarnya.

Sebelumnya, PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi sudah melakukan kerjasama dengan Bank BJB Cabang Cikarang mengenai pembayaran tagihan rekening air melalui ATM, Internet Banking dan pembayaran secara langsung di teller Bank BJB.⁣

Itu dilakukan guna mempermudah masyarakat membayar rekening pemakaian air setiap bulan. Kerjasama ini merupakan kesepakatan bersama sebagai sama-sama perusahaan daerah dalam meningkatkan serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun pembayaran dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), m-banking, auto debet, loket di kantor-kantor Bank BJB, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas dan produk Laku Pandai.

Laku Pandai merupakan perluasan layanan Bank BJB, dimana BJB menjalin kerjasama dengan nasabah Bank BJB sebagai Agen yang dapat melayani transaksi perbankan bagi masyarakat secara real time online menggunakan fitur BJB EDC dengan konsep sharing fee.

Laku Pandai menurut POJK nomor 19/POJK.3/2014 adalah kegiatan menyediakan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor, namun melalui kerjasama dengan pihak lain, dan perlu didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi.

(Sumber: Independensi)