PAD Kabupaten Bekasi: Pemkab Terima LHP BPK Jabar untuk Optimalisasi Pajak

PAD Kabupaten Bekasi: Pemkab Terima LHP BPK Jabar untuk Optimalisasi Pajak

Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan terkait Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah untuk periode tahun 2024 hingga Triwulan III 2025. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Bandung. Penyerahan LHP ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan guna mengevaluasi efektivitas tata kelola keuangan daerah, khususnya pada sektor pendapatan.

​Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK ini bukan sekadar rutinitas administratif. Tetapi juga panduan konstruktif untuk membenahi sistem dan memacu kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga menyoroti beberapa sektor yang masih memiliki ruang besar untuk dioptimalkan, seperti pajak air tanah, parkir dan berbagai jenis retribusi daerah lainnya.

​”LHP ini menjadi rujukan strategis bagi kami untuk mengevaluasi sekaligus menggali potensi pajak dan retribusi secara lebih maksimal,” ucap Asep.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron menyatakan komitmennya untuk mengawal tindak lanjut dari laporan tersebut. Ia menilai peningkatan PAD adalah agenda bersama yang membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah dan DPRD sebagai mitra pengawasan.

​Banyak potensi yang perlu kita gali bersama. Kami di legislatif akan terus mempelajari dan mendorong agar pengelolaan PAD Kabupaten Bekasi bisa jauh lebih optimal dan berdampak nyata bagi masyarakat, tutup Ade. (Tim Media)