Oleh : Ruslan Abd. Gani

Pelestarian lingkungan merupakan upaya untuk melindungi, menjaga, dan memelihara alam agar tetap seimbang, sehat, dan berkelanjutan. Hal ini mencakup pengelolaan sumber daya alam, pengurangan polusi, dan penghijauan.

Menjaga dan memelihara lingkungan hidup dapat dilakukan dengan membuang sampah pada tempatnya, melakukan pengolahan sampah, menanam pohon, dan menggunakan air tanah seperlunya.

Langkah-langkah sederhana ini sangat penting untuk menjaga kesehatan bumi dan ketersediaan sumber daya alam bagi semua makhluk. Juga untuk keberlanjutan lingkungan yang sehat dan terpelihara.

Untuk penggunakan air tanah, diatur melalui Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral nomor 14 Tahun 2024. Dalam aturan itu, izin untuk kegiatan komersial atau pemakaian di atas ambang batas 100 meter kubik (100.000 liter) per bulan guna melindungi lingkungan.

Berkaitan hal tersebut, dalam catatan ini menyinggung secara umum tentang penggunaan air tanah yang berlebihan. Dari gambaran tulisan ini, menukilkan dari berbagai sumber yang relevan, serta memaparkan secara umum sesuai judul tulisan tersebut di atas.

Larangan menggunakan air tanah yang berlebihan, tidak berdiri sendiri. Pemerintah perlu memastikan layanan air perpipaan tersedia lebih dahulu. Lalu pembatasan dilakukan bertahap di wilayah yang sudah terlayani.

Pendekatan ini juga sejalan dengan upaya menjaga keberlanjutan air tanah dan mengurangi risiko penurunan muka tanah serta kerusakan lingkungan.

Dasar Hukum
Adapun Dasar hukum utama larangan menggunakan air tanah, antara lain :
1.UUD 1945 Pasal 33 ayat (3): bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipakai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

  1. UU nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Aturan ini, menjadi dasar pengelolaan air, termasuk air tanah, dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan.
  2. PP nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah. Ini mengatur pengelolaan, izin, dan pembatasan pemanfaatan air tanah
  3. Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral nomor 14 Tahun 2024.
  4. Aturan daerah/perda: banyak daerah melarang pengeboran atau pengambilan air tanah tanpa izin, kecuali untuk kebutuhan rumah tangga tertentu.

Makna larangan-larangan ini bukan selalu berarti semua orang dilarang total memakai air tanah. Dalam banyak aturan, yang dibatasi adalah pemakaian berlebihan atau penggunaan yang wajib izin, terutama untuk kebutuhan besar.

Artinya, pemerintah ingin air tanah dipakai secara terukur dan tidak dieksploitasi melebihi daya pulihnya.

Adapun tujuan utamanya :

  1. Menjaga cadangan air tanah agar tetap tersedia untuk jangka panjang.
  2. Mencegah tanah turun atau ambles akibat pengambilan air tanah yang berlebihan.
  3. Mengurangi intrusi air laut, terutama di daerah pantai.
  4. Mendorong masyarakat memakai sumber air lain yang lebih aman dan terkontrol.

Dalam perspektif ke depan, apa langkah antisipasi pemerintah dalam melaksanakan aturan negara melarang menggunakan air tanah yang berlebihan.

Adapun langkah antisipasinya, antara lain :

  1. Memperluas jaringan air minum perpipaan lebih dulu, agar warga dan bangunan punya alternatif yang layak sebelum pembatasan diberlakukan.
  2. Menerapkan larangan atau pembatasan secara bertahap, khususnya hanya di zona yang sudah masuk layanan aktif perpipaan.
  3. Memberi pengecualian atau kelonggaran untuk wilayah yang belum terjangkau jaringan perpipaan, sehingga kebutuhan dasar masyarakat tetap aman.
  4. Melakukan sosialisasi dan verifikasi lapangan agar kebijakan tepat sasaran dan tidak membebani warga yang belum punya akses air perpipaan.
  5. Menjamin kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah tetap mendapat akses air bersih selama masa transisi.
  6. Mengatur izin penggunaan air tanah untuk pemakaian tertentu, terutama jika penggunaan melebihi ambang yang ditetapkan, agar pemanfaatannya tetap terkontrol.

Dari pemaparan secara umum tersebut di atas, semoga cakrawala ide dan gagasan dalam kebijakan serta ekselerasi yang tepat dan benar larangan menggunakan air tanah sesuai kebutuhan masyarakat, dan bagi siapapun pengguna air tanah, dapat mematuhi aturan yang berlaku. Semoga.