Kementerian Lingkungan Hidup melakukan verifikasi lapangan terhadap 274 perusahaan di Kabupaten Bekasi. Tujuannya sebagai bentuk pengetatan dalam pengawasan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan perusahaan. Terutama pada perusahaan yang memiliki cerobong asap dan yang berpotensi menghasilkan limbah cair.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, dari 274 perusahaan, baru 69 perusahaan yang terdata menghasilkan emisi dari 228 cerobong. Oleh sebab itu ia meminta kepada perusahaan untuk melakukan registrasi pada Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup atau Simpel.
“Agar seluruhnya terkontrol emisinya. Mudah untuk dievaluasi. Karena sangat berpengaruh terhadap kualitas udara di Jabodetabek dan berisiko terhadap pencemaran juga kerusakan lingkungan,” ujar Hanif.
Ia juga mengimbau kepada perusahaaan untuk memperhatikan tiga hal. Yang pertama memperketat hasil produksi agar tidak mempengaruhi kualitas udara. Kedua, pengetatan limbah industri dan ketiga pengelolaan sampah secara total dan mandiri oleh perusahaan. Menurutnya, tiga indikator itu penting karena berimplikasi dengan lingkungan hidup.
“Jika indikator kualitas udaranya tidak sehat, akan berdampak serius pada masyarakat, terutama penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA),” katanya.
Hanif juga menegaskan bahwa verifikasi lapangan ini dilakukan dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau Proper. Di mana perusahaan yang mengikuti ajang ini akan mendapatkan penilaian. (Tim Media)