Menteri Argaria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Hadi Tjahjanto membagikan sertifikat tanah kepada warga Kota Bekasi, Jawa Barat, kemarin. Hadi didampingi Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Sertifikat yang dibagikan merupakan hasil implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap secara gratis bagi warga di Kecamatan Pondok Melati meliputi Kelurahan Jatiwarna, Kelurahan Jatimurni, dan Kelurahan Jatimelati. Program PTSL merupakan program yang memfasilitasi masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah. Program ini dapat dimanfaatkan masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya agar memiliki haknya yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam membuat sertifikat tanah lewat PTSL, tidak ada pungutan biaya mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah. Namun pemohon tetap memiliki kewajiban pembayaran, seperti halnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
“Kepada pemilik sertifikat agar bukti kepemilikan tanah ini dapat disimpan baik-baik. Dengan adanya surat tanah ini dapat membuat bapak/ibu tenang dan nyaman, karena sekarang sudah resmi tercantum dalam sertifikat,” ujar mantan Panglima TNI tersebut.
Tri Adhianto berpesan kepada para warga yang telah mendapat sertifikatnya agar mengajak warga lain yang belum mendapatkan haknya untuk mengajukannya melalui program PTSL datang ke kantor ATR dan Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi. (tim media)