Konsumsi Rapat Perangkat Daerah Wajibkan Sajian Olahan Ikan

Pemkab Bekasi mewajibkan konsumsi rapat di lingkungan perangkat daerah menyajikan olahan ikan. Produk olahan ikan tersebut bisa berupa abon ikan, pepes ikan maupun ikan segar, dan sebagainya.

Ikan-ikan yang disajikan berasal dari para pelaku UMKM pengolahan ikan, pembudidaya ikan, maupun nelayan di Kabupaten Bekasi.

“Ini merupakan langkah nyata membiasakan konsumsi ikan dalam setiap rapat atau pertemuan,” kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bekasi Iman Santoso, Senin (30/6/2025).

Dia menjelaskan, Pemkab Bekasi terus mendorong peningkatan gizi masyarakat melalui konsumsi ikan serta memperkuat sektor perikanan lokal, mulai dari nelayan, pelaku budidaya hingga pelaku UMKM pengolahan ikan. Ke depan, diharapkan angka “stunting” di Kabupaten Bekasi dapat ditekan sekecil-kecilnya.

Dinas Perikanan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Bekasi serta perangkat daerah lainnya, mendukung percepatan angka “stunting” di Kabupaten Bekasi. (tim media)