Kendaraan ODOL Perusak Jalan Bisa Dicabut Izinnya

Kendaraan ODOL Perusak Jalan Bisa Dicabut Izinnya

Kendaraan yang melebihi muatan atau dikenal dengan beban kendaraan berlebihan (over dimension over load/ODOL) dan melintas di jalan raya, sangat mempengaruhi kerusakan jalan. Ini yang terjadi pada umumnya di semua daerah sehingga stuktur jalan rusak.

Apalagi kendaraan beban berat dan tidak sesuai kelas jalan yang dilalui, akan memperparah kerusakan jalan. Hal ini terungkap saat kunjungan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten ke kantor Dinas Perhubungan Kota Bekasi, kemarin.

Wakil rakyat Provinsi Banten itu sengaja datang ke Kota Bekasi dalam kunjungan kerja terkait penanganan dan pengelolaan angkutan yang melebihi muatan. Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Mariana menerima rombongan yang dipimpin Anggota Komisi IV, Nurcholis.

“Beban kendaraan berlebihan yang melintas sangat mempengaruhi jalanan. Oleh sebab itu kami ingin mengetahui bagaimana penanganan terkait hal tersebut khususnya di Kota Bekasi. Karena salah satu mitra kami dari DPRD adalah Dinas Perhubungan yang menangani kendaraan ODOL,” ujar Nurcholis.

Sementara itu, Mariana menjelaskan bahwa ODOL merupakan salah satu masalah yang dihadapi Kota Bekasi. Dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan yang terbaru bahwa penindakan dapat dilakukan kepada kendaraan ODOL dengan pemberian sanksi administratif. Penindakan sanksi administratif selama 6 bulan dan setahun apabila pihak yang bersangkutan masih tidak mengindahkan peringatan maka baru diambil izin operasinya. (tim media)