Disnaker Kabupaten Bekasi Awasi Pemenuhan Hak Pekerja Korban PHK PT Sanken

Disnaker Kabupaten Bekasi Awasi Pemenuhan Hak Pekerja Korban PHK PT Sanken

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi mulai mengawasi proses pemenuhan hak-hak buruh PT Sanken Indonesia yang terdampak pemutusan hubungan kerja massal. Diketahui, perusahaan yang bergerak di bidang elekronik peralatan rumah tangga itu akan gulung tikar menutup pabriknya di kawasan MM2100 pada Juni 2025 karena sepinya pangsa pasar.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bekasi Fuad Hasan membenarkan bahwa perusahaan itu akan menutup operasional satu-satunya pabrik di Indonesia dan akan pindah ke Cina. Saat ini, Disnaker Kabupaten Bekasi tengah berupaya memediasi para buruh dan manajemen perusahaan dalam memenuhi hak-hak dan kompensasi atas PHK PT Sanken massal ini.

“Kami sudah melakukan konfirmasi ke perusahaan dan saat ini mereka masih proses perundingan internal untuk membahas kompensasi hak-hak yang akan diberikan,” kata Fuad.

Sementara, Ketua serikat buruh PT Sanken Indonesia yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Dedi Supriyanto mengatakan sebanyak 495 pekerja PT Sanken Indonesia terkena PHK massal. Informasi penutupan pabrik kepada para pekerjanya itu sudah diumumkan sejak Februari 2024. Menurutnya, pihak perusahaan dengan para pekerja telah menyepakati untuk menyelesaikan pemberian kompensasi sesuai dengan pasal 62 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Pihak perusahaan sudah memberikan kompensasi 6 bulan upah. Kami berharap kepada pemerintah daerah untuk membuat latihan pengelolaan keuangan supaya hasil uang kompensasi ini bisa berguna,” tutup Dedi. (Tim Media)