Realisasi penerimaan Pajak Air Tanah di Kabupaten Bekasi menembus angka 56 persen hingga periode pertengahan tahun 2026. Untuk menuntaskan sisa target penerimaan yang dipatok melampaui Rp 14 miliar pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi mengintensifkan langkah penertiban serta pengawasan ketat terhadap para pengguna air tanah di kawasan industri maupun komersial.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan mengungkapkan, pengawasan di lapangan bertujuan memperkuat basis data perpajakan sekaligus memastikan seluruh aktivitas penggunaan air tanah mematuhi koridor hukum yang berlaku.
“Fokus kami adalah memastikan legalitas pemanfaatan air tanah terpenuhi. Dengan pendataan potensi pajak yang presisi, kontribusi terhadap pendapatan daerah dipastikan dapat optimal,” kata Iwan.
Guna mengejar sisa target dari capaian 56 persen tersebut, lanjut Iwan, Pemkab Bekasi menjadwalkan serangkaian inspeksi mendadak secara berkala. Selain Pajak Air Tanah, intensifikasi penerimaan juga menyasar sektor pajak daerah lainnya, seperti reklame, perhotelan, restoran, objek parkir, listrik, PBJT, hingga penyelenggaraan hiburan dan pekan raya.
“Sinergitas antarlembaga menjadi krusial. Pemeringkatan dan pengecekan tidak hanya berhenti pada dokumen, melainkan pembuktian riil di lokasi usaha,” tutupnya. (Tim Media)


