Untuk warga muslim Kabupaten Bekasi, Badan Amil Zakat setempat menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 sebesar Rp 45.500 per jiwa.
Besaran zakat ditetapkan dalam rapat koordinasi lintas instansi terkait. Penetapan zakat fitrah sesuai kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Juga mempertimbangkan aspek syariat, perkembangan harga kebutuhan pokok di pasaran.
“Penetapan besaran zakat dilakukan bersama unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Dinas Perdagangan, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi,” ungkap Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Aminnulloh, kemarin.
“Secara fiqh, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 3,5 liter atau setara 2,5 kilogram beras yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari, sedangkan konversi dalam bentuk uang mengikuti harga rata-rata beras di pasaran”, katanya menambahkan.
Baznas Kabupaten Bekasi juga memutuskan besaran fidyah Rp 60.000 per hari bagi yang memiliki kewajiban mengganti puasa sesuai ketentuan syariat Islam.
Penetapan itu, telah ditindaklanjuti dengan penerbitan surat imbauan dari Pelaksana Tugas Bupati Bekasi sebagai pedoman dalam pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah tahun 2026. (tim media)


