Sebanyak 42 bangunan liar yang berada di Daerah Aliran Sungai Cikarang Bekasi Laut ditertibkan. Penertiban yang dilakukan di titik pertemuan Sungai Srengseng hilir dengan sungai CBL itu guna pembangunan bendungan untuk mengatur debit air bagi saluran irigasi persawahan di wilayah Utara, mulai dari Tambun Utara, Cibitung, Tambelang, Sukatani, Sukawangi, Cabangbungin, hingga Muaragembong.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan, penertiban 42 bangli itu tersebar di tiga kecamatan. Di antaranya Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat sebanyak dua bangli, Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung 25 bangli, dan di Desa Karangasih Kecamatan Cikarang Utara enam bangli.
“Penertiban ini kita membaginya menjadi tiga tim, mengerahkan dua alat berat. Total anggota gabungan dari Satpol PP TNI/Polri sebanyak 380 personel,” kata Surya.
Sementara itu, PPNS BBWSC Citarum Joko DP mengungkapkan, sebelum pembangunan bendungan dikerjakan, beberapa aliran sungai di sekitar akan dinormalisasi. Menurutnya, pembangunan bendungan itu sangat penting untuk meminimalisir banjir serta kekeringan dampak dari musim kemarau yang berkepanjangan.
“Dengan ditertibkan ini, otomatis pekerjaan akan lebih cepat dan lancar. Sesuai target sembilan bulan masa pelaksanaan pekerjaan. Intinya Kabupaten Bekasi menjadi indah, produksi petani meningkat tidak kekurangan air, swasembada pangan bisa terwujud,” tutup Joko. (Tim Media)