Pihak swasta yang menyewa lahan milik Pemkot Bekasi diminta membangun resapan air. Apalagi lahan itu dimanfaatkan sebagai lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum harus menjadi ruang terbuka hijau.
Upaya itu bertujuan sebagai langkah pengendalian banjir dan jika musim kemarau dapat berfungsi sebagi sumber air.
Ungkapan itu disampaikan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, dalam musyawarah rencana pembangunan tingkah Kota Bekasi.
Menurut Tri, dengan pembuatan resapan air dan ruang terbuka hijau, pengendalian banjir melalui pembuatan lubang biopori akan berguna. Bahkan juga pembangunan sumur resapan.
Dalam pelaksanaannya, agar dilakukan secara kolaboratif, kolektif, dan kolegial. Juga diawasi aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan. Dengan demikian, memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Pembuatan sumur resapan dan biopori, menjadi kewajiban yang harus dipenuhi dan ini menjadi bagian dan kesepakatan pihak swasta saat melakukan penyewaan lahan milik Pemerintah Kota Bekasi.
Hal serupa juga dapat dilakukan di lingkungan sekolah. Pendanaannya melalui optimalisasi anggaran Bantuan Operasional Sekolah. Melalui kebijakan ini, diharapkan terdapat pengelolaan lingkungan yang lebih terintegrasi. (tim media)


