Bapenda Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi pajak restoran dari jasa boga/katering secara virtual di Command Centre, Diskominfosantik, Kecamatan Cikarang, dengan melibatkan 400 pengusaha katering. Sosialisasi digelar dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan pajak restoran dari katering yang ada di Kabupaten Bekasi.
Asisten Daerah III Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam menjelaskan, kegiatan tersebut bukan hanya sebatas sosialisasi saja, tetapi juga untuk menyamakan persepsi mengenai pajak yang dikenakan kepada pengusaha katering.
“Kami berkepentingan, terutama terkait dengan peningkatan pendapatan asli daerah dari jasa boga katering ini,” ujarnya.
Kegiatan ini berpedoman kepada Peraturan Bupati No 33 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak dan Restoran. Di mana salah satunya adalah objek pajak restoran pelayanan penjualan makanan atau minuman, termasuk jasa boga atau katering di Kabupaten Bekasi yang realisasi pajaknya belum maksimal dari target yang ditetapkan.
Sumber : bekasikab.go.id