Dani Ramdan mengakui telah mendapat surat keputusan perpanjangan dirinya sebagai Penjabat Bupati Bekasi untuk periode Mei 2023 hingga Mei 2024.
“SK perpanjangannya dari Kemendagri sudah ada per tanggal 18 Mei 2023. Jadi saat ini saya sudah masuk masa jabatan perpanjangan,” ucap Dani Ramdan usai menghadiri acara Halal Bihalal DPD PKS Kabupaten Bekasi di Hotel Sunera Antero Jababeka. Minggu (21/5/2023).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Dani dilantik Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum, menjadi Penjabat Bupati, Senin (23/5/2022). Ini untuk kedua kalinya setelah pertama sebagai Penjabat Bupati selama tiga bulan, pada November 2021.
Dani Ramdan, untuk kedua kalinya menjabat sebagai Penjabat Bupati Bekasi menggantikan Akhmad Marjuki yang berakhir masa jabatannya tanggal 22 Mei 2022. Pelantikan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri, No. 131.32-1178 tahun 2022 per tanggal 12 Mei 2022 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi. Dan kini, untuk ketiga kalinya periode Mei 2023 sampah Mei 2024.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meresmikan nama Jalan KH. Raden Ma’mun Nawawi, Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan April 2023 mengakui, telah merekomendasikan tiga nama untuk mengisi posisi Penjabat Bupati Bekasi pada Kementerian Dalam Negeri. Dari tiga nama yang disampaikan, salah satunya Dani Ramdan dan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Jawa Barat A. Koswara. (tim media)