Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menerapkan langkah strategis dalam memaksimalkan serapan anggaran tahun 2023. Salah satunya dengan penandatanganan perjanjian kinerja untuk satu tahun kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah.
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyelesaikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran ke Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk tahun anggaran 2023.
“Pertama, dari DPA itu agar disusun rencana aksi, kinerja. Kalau DPA tinggal dilaksanakan. Seusai anggaran, dari bulan ke bulan dalam serapan anggaran kegiatan dan kami targetkan,” kata Dani saat Pengesahan dan Penyerapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran ke Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dengan itu, proses serapan akan terukur. Misalnya, pada triwulan satu, minimal sudah 20 persen lalu, triwulan kedua sudah 50 persen dan triwulan ke tiga 75. Sedangkan, untuk sisanya bisa diselesaikan pada triwulan empat.
“Jadi, dalam satu tahun akan mengerjakan apa dan pencapaiannya apa saja. Terus disusun dalam rencana aksi bulanan. Rencana aksi bulanan tersebut, jadi indikator kinerja. Tidak hanya perangkat daerah, individunya, kepala dinas mencapai apa, sekretaris, hingga tingkat kabid, camat, kasi,” katanya.
(Sumber: bekasikab)