Di Kota Bekasi, Jawa Barat banyak masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan tetap. Sementara mereka perlu penjaminan kesehatan di tengah penghasilan yang tidak menentu.
Terkait hal itu, mengacu kepada Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP) kepada masyarakatnya, Pemerintah Kota Bekasi menyalurkan Kartu Indonesia Sehat.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyerahkan secara simbolis kartu BPJS PBPU-BP (Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Bukan Pekerja). Pada penyerahan Selasa (7/6/2022), berlangsung di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Jatisampurna, Pondok Melati, dan Pondokgede.
Tri Adhianto menyatakan pemerintahannya konsisten dan berkomitmen untuk menyukseskan Program Jaminan Kesehatan bagi masyarakat. Pemerintah telah mendaftarkan seluruh masyarakat yang membutuhkan beserta anggota keluarganya ke dalam program ini secara kolektif.
Pemerintah juga melakukan pembayaran secara tepat waktu ke BPJS Kesehatan agar keaktifan peserta selalu terjaga serta menjamin pelayanan serta fasilitas kesehatan yang prima, katanya. (tim media)