Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penyidikan dugaan pencemaran dari tempat pembuangan sampah ilegal yang berlokasi di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Dari hasil penyidikan, penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan ES sebagai tersangka Pengelola TPS Ilegal dan menahan ES di rumah tahanan Bareskrim Polri, pada Kamis (24/2/2022).
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan penindakan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan penanggung jawab pengelola sampah dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
“Pembuangan sampah ilegal ini tidak boleh dibiarkan. Tindakan seperti ini dapat mencemari tanah dan air sungai, bahkan kalau dibakar menimbulkan pencemaran udara yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat. Tindakan ini merupakan kejahatan serius, harus kita tindak pelakunya, Penindakan ini juga merupakan peringatan bagi pengelola dan/atau penanggung jawab tempat pembuangan sampah, termasuk pemerintah daerah lainnya,” katanya.
Rasio Sani mengatakan pengelolaan sampah ilegal dan ‘open dumping’, apalagi mengganggu kesehatan masyarakat, menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dapat diancam hukuman sangat berat. Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 98 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
(Sumber: Kemen LHK)