Guna mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Hal itu sesuai surat edaran Wali Kota mulai tanggal 30 November sampai 13 Desember 2021.
Pelaksanaan pengetatan PPKM Level 2 dengan berbagai ketentuan, di antaranya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen, PAUD maksimal 33 persen.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Perlu ada penguatan Testing, Tracing dan Treatment (3T) dalam pelaksanaan PPKM. Pelaksanaan pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin protokol kesehatan pada masa PPKM di Kota Bekasi dilakukan sinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi. (tim media)