Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi, memberikan kelonggaran, dan kemudahan bagi pelanggannya terkait batas akhir pembayaran rekening air.
Jika setiap bulan batas akhir pembayaran tagihan pelanggan tanggal 20, khusus bulan Juni 2018 ini, batas akhir pembayaran diperpanjang sampai tanggal 27 Juni. Ini berkaitan dengan libur panjang pada Idul Fitri yang ditetapkan pemerintah.
Sebagaimana diketahui, libur Idul Fitri 2018 sesuai keputusan pemerintah, mulai Senin tanggal 11 sampai Kamis tanggal 20 Juni 2018. Sedang batas akhir pembayaran tagihan rekening yang berlaku selama ini setiap bulan tanggal 20. Itulah pertimbangannya kenapa jangka waktu pembayaran diperpanjang.
Penjelasan itu diungkapkan Direktur Teknik PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Johny Dewanto, Kamis (7/6/2018).
“Direksi sudah membuat surat pemberitahuan terkait hal itu kepada pelanggan yang ditandatangani Direktur Umum,” ujarnya.
Jadi pelanggan tidak perlu khawatir kena denda, dan batas akhir pembayaran khusus bulan Juni ini diperpanjang sampai tanggal 27 Juni 2018. Tapi jika lewat tanggal tersebut, aturan pengenaan denda dapat diberlakukan kembali, tegas Johny.
Sesuai pemberitahuan yang ditandatangani Dirum PDAM Tirta Bhagsasi Ulan Ruslan tertanggal tanggal 31 Mei 2018, selain pembayaran pemakaian rekening air di loket-loket yang ada, pelanggan juga dapat melakukan pembayaran secara online.
Pembayaran tagihan sebagaimana selama ini diberlakukan, pelanggan dapat membayar melalui ATM BNI, BTN, Bank Mandiri, Kantor Pos, Alfamaret, Indomaret dan Dandan. Hal itu sesuai adanya kerjasama yang dilakukan PDAM dengan lembaga perbankan nasional dan Kantor Pos tersebut. (Jonder Sihotang)
Sumber: independensi