Proses Pemilihan Kepala Desa memasuki tahapan pengambilan nomor urut pada masing-masing Calon Kepala Desa di 154 Desa Kabupaten Bekasi. Guna mengantisipasi potensi gesekan sosial menjelang Pilkades, seluruh Aparatur Sipil Negara diminta menjadi mata dan telinga untuk mendeteksi dini setiap potensi gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.
Langkah ini diambil karena keterbatasan personel dinas teknis dalam memantau dinamika di lapangan. Di mana ASN yang berdomisili atau bertugas di desa-desa diharapkan mampu mendeteksi potensi konflik secara cepat, sekaligus berkoordinasi dengan pihak berwenang sebelum riak di masyarakat membesar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin mengungkap, meski diterjunkan untuk mengawal kondusivitas, integritas ASN dalam kontestasi politik desa ini harus tetap netral. Ia menekankan bahwa, fungsi pengawasan wilayah tersebut sama sekali tidak boleh menodai asas netralitas ASN yang telah diatur oleh undang-undang.
“Saya berharap kepada seluruh ASN untuk ikut memantau ketika memang ada indikasi atau riak-riak konflik yang ada di wilayah, untuk ikut mengondusifkan. Bukan berarti intervensi atau mengarahkan kepada salah satu pasangan calon yang ada di desa masing-masing,” ujar Endin Samsudin.
Keterlibatan ASN, lanjut Endin, murni difokuskan pada upaya menjembatani komunikasi masyarakat dan menjaga keamanan lokal. Endin melarang keras ASN memanfaatkan momentum pengawasan ini untuk menggiring opini publik, melakukan intervensi, maupun menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon kepala desa. (Tim Media)


