Pemkab Bekasi Anggarkan Rp 59,9 Miliar untuk Pilkades Serentak 2026

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan alokasi Bantuan Keuangan Khusus sebesar Rp 59,9 miliar dari APBD 2026 untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2026. Anggaran ini disalurkan langsung ke pemerintah desa guna memastikan jalannya demokrasi secara aman dan lancar di 154 desa di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kepastian pengucuran anggaran tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 100.3.3.2/KEP.536-DPMD/2026 yang ditetapkan pada 17 Juli 2026. Alokasi dana ini didistribusikan ke dalam beberapa pos belanja, dengan porsi terbesar dialokasikan untuk operasional TPS dan KPPS Rp 40,17 miliar, lalu operasional dan honorarium Panitia Pilkades Rp 16,09 miliar, PPDP Rp 3,36 miliar, serta Satlinmas Rp 308 juta.

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyatakan pentingnya efektivitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan keuangan tersebut.

“Pedoman ini disusun untuk memberikan kejelasan tata cara dan keseragaman dalam pelaksanaan penggunaan bantuan keuangan, sehingga seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dapat berjalan efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Asep.

Mekanisme pencairan alokasi bantuan ini dilakukan secara bertahap melalui kas desa ke rekening Ketua Panpilkades. Tahap pertama diprioritaskan untuk kebutuhan operasional Panpilkades, PPDP, dan Satlinmas, sedangkan tahap kedua difokuskan untuk memenuhi honorarium KPPS serta sarana logistik TPS. Asep mengajak seluruh kontestan dan pendukung untuk berkompetisi secara sehat.

“Kami harap para calon kepala desa dan pendukungnya bisa mengunjung tinggi demokrasi dan berkompetisi secara sehat. Hindari politik uang dan penyebaran informasi hoax yang dapat memecah persatuan,” tutupnya. (Tim Media)