Pemkab Bekasi Ajukan Raperda Pariwisata, Optimalkan Wisata Lokal

Pemkab Bekasi mengajukan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan untuk mengembangkan potensi pariwisata lokal dan mendongkrak pertumbuhan perekonomian daerah.

“Sektor pariwisata sangat luas. Kami berharap, nantinya peraturan daerah dapat berdampak terhadap peningkatan PAD,” kata Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, belum lama ini.

Dia menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagai payung hukum dalam mengembangkan sektor pariwisata di Kabupaten Bekasi, secara terpadu dan berkelanjutan. Selain itu, nantinya Perda dapat melestarikan budaya lokal Kabupaten Bekasi, meningkatkan pertumbuhan investasi daerah serta mampu menyerap tenaga kerja lokal.

“Mudah-mudahan, dengan aturan yang baru di sektor pariwisata dapat memberikan kontribusi positif kepada masyarakat Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.

Pemkab Bekasi juga mengajukan Raperda Desa yang merupakan tindak lanjut perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026. Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemerintahan desa, perlu disesuaikan dengan aturan yang terbaru. (tim media)