Pemkab Bekasi menegaskan instalasi pengolahan air berkapasitas 150 liter per detik milik Kantor Cabang Pondok Ungu Perumda Tirta Bhagasasi, tidak termasuk ke dalam aset yang akan diserahterimakan kepada Pemkot Bekasi pada 19 Juli 2026.
Alasannya, pada saat petugas Kantor Jasa Penilai Publik/KJPP melakukan penilaian terhadap aset-aset Perumda Tirta Bhagasasi yang berada di wilayah administrasi Kota Bekasi, IPA tersebut belum dibangun. Dengan demikian, KJPP belum melakukan “appraisal” terhadap aset berupa IPA 150 lps di Cabang Pondok Ungu.
“KJPP melakukan penilaian aset pada tahun 2018. Sedangkan, IPA dibangun pada tahun 2019,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan, saat pembahasan “draft” berita acara serah terima aset dan wilayah layanan Cabang Pondok Ungu dan Cabang Bekasi Kota di Command Center Pemkot Bekasi, kemarin.
Kondisi ini membuat Pemkab Bekasi berkukuh bahwa IPA 150 lps tersebut tidak akan diserahterimakan kepada Pemkot Bekasi, sebelum ada pembahasan lebih lanjut. Hasilnya, keinginan Pemkab Bekasi ini telah diakomodir oleh Pemkot Bekasi. Khusus IPA 150 lps akan dibahas secara final pada pembahasan berikutnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Reza Lutfi menambahkan, ada beberapa alternatif yang akan diambil untuk menyelesaikan persoalan IPA 150 lps tersebut. Salah satunya, harus dilakukan “appraisal” oleh KJPP khusus IPA 150 lps tersebut.
Meski begitu, jajaran Direksi Perumda Tirta Bhagasasi akan meminta petunjuk terlebih dahulu kepada Kuasa Pemilik Modal Bupati Bekasi maupun Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi.
“IPA itu tidak masuk ke dalam aset yang akan diserahterimakan pada 19 Juli karena belum di-KJPP-kan. Kelanjutannya, kita akan minta petunjuk kepada KPM. Mudah-mudahan, bisa tuntas sebelum 19 Juli nanti,” pungkasnya. (tim media)


