Batasi Penggunaan Air Tanah untuk Keberlanjutan Lingkungan

Air tanah menjadi salah satu andalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Kualitas air tanah, pada umumnya lebih baik dibanding air permukaan seperti sungai, irigasi, terutama di perkotaan.

Pada umumnya, air tanah banyak digunakan di perkotaan seperti warga perumahan. Hal itu terjadi karena keterbatasan pemerintah menyediakan air bersih perpipaan. Padahal, ketersediaan air bersih dan minum, menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

Pemanfaatan air tanah adalah penggunaan air yang tersimpan di dalam lapisan bumi untuk berbagai sektor vital. Air ini sering menjadi pilihan utama karena kualitasnya yang umumnya lebih baik.

Pemanfaatan air tanah antara lain untuk kebutuhan rumah tangga. Air ini dapat didapat melalui sumur bor atau sumur gali.

Kemudian, sektor industri juga menggunakan air tanah dalam berbagai proses produksi, pendinginan mesin, dan sebagai bahan baku utama. Namun dalam sektor ini, pemanfaatan air tanah menjadi komersial.

Karena itu, terkait penggunaan air tanah, telah diatur. Salah satu tujuannya untuk pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Sebab, eksploitasi air tanah yang berlebihan dapat menyebabkan penurunan permukaan tanah dan intrusi air laut. Oleh karena itu, pemerintah menerapkan regulasi ketat agar pemanfaatannya seimbang dengan kelestarian lingkungan.

Penggunaan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari atau fasilitas umum diwajibkan memiliki izin dan persetujuan dari Kementerian ESDM jika pemakaiannya dalam batasan tertentu.

Demikian juga pelaku usaha, wajib mengurus perizinan khusus, seperti Persetujuan Penggunaan Air Tanah dan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah.

Terkait hal itulah, Pemkab Bekasi segera melakukan pengenaan pajak atas penertiban penggunaan air tanah, sebagaimana diungkapkan Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, kemarin.

Dengan adanya aturan yang harus dipenuhi terkait penggunaan air tanah, menjadi peluang bagi perusahaan daerah milik Pemkab Bekasi Perumda Tirta Bhagasasi untuk melakukan perluasan pelayan air bersih, terutama bagi pelaku industri.

Sebab, sebagaimana diketahui, setidaknya terdapat sekitar 8.000 industri di 13 kawasan industri di wilayah Kabupaten Bekasi. Sesuai data dari Pemkab Bekasi, sekitar 6o persen industri tersebut menggunakan air tanah. (tim media)