Genjot PAD, Pemkab Bekasi Lakukan Penertiban Penggunaan Air Tanah

Pemkab Bekasi akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pajak air tanah. Guna mengoptimalkan pengenaan pajak atas penertiban penggunaan air tanah, digelar rapat yang dipimpin langsung Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, kemarin.

Berbagai unsur di luar instansi pemerintahan dilibatkan. Di antaranya tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, LSM, media, mahasiswa, serta akademisi.

Dalam rapat dibahas terkait penertiban pajak air tanah. Tujuannya dalam rangka sinergitas optimalisasi PAD.

“Penertiban pajak air tanah merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka dan kolaboratif,” tegas Asep.

Kabupaten Bekasi memiliki potensi PAD yang besar, termasuk dari sektor pajak air tanah, mengingat ribuan perusahaan yang beroperasi, sebagian besar menggunakan air tanah.

Penggalian PAD juga dampak adanya penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat pada APBD daerah.

Adapun dasar hukum terkait penggunaan air tanah, sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Penetapan Pajak Air Tanah.

Juga diperkuat melalui Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 14 tahun 2024 dan Permen ESDM nomor 4 tahun 2026.

Pada intinya, dalam aturan itu, penggunaan air tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari keluarga tidak memerlukan izin.

Tapi izin diwajibkan bagi pelaku usaha untuk kegiatan komersial yang menggunakan air tanah dalam jumlah besar. Batas volume pemakaian air tanah di atas 100 meter kubik per bulan.

Diatur juga sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin hingga denda progresif. (tim media)