Amanat UU Persampahan Olah Sampah Sejak Sumber

Untuk melaksanakan amanat Undang- Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup kembali menggalakkan bank sampah.

Tahun 2026, pembentukan bank sampah hingga ke tingkat Rukun Warga se-Kabupaten Bekasi. Dengan berfungsinya bank sampah tersebut, ditargetkan tahun 2026 akan semakin memperkuat pengelolaan sampah dari sumbernya.

“Sebab dalam UU ditegaskan bahwa memilah sampah bukan lagi sekadar imbauan, melainkan kewajiban setiap masyarakat,” ungkap Ketua Tim Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bekasi Nurul Fitria, kemarin
.
Dalam UU Persampahan, ditegaskan setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah berwawasan lingkungan dan memilah sampah sejak dari rumah.

Sampah tidak lagi dibuang, tetapi habis di tingkat RW karena diolah menjadi sumber ekonomi dan ketahanan pangan. Ini sekaligus menciptakan sistem pengelolaan sampah berbasis circular economy menuju konsep zero waste. (tim media)