SOTK Sesuai Kebutuhan Perusahaan dan Peningkatan Pelayanan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tentang Kelembagaan dan Permendagri nomor 23 tahun 2024 tentang organisasi Badan Usaha Milik Daerah, serta diperkuat Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 6 tahun 2023 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Bekasi, tim perumus dibantu konsultan dan diharmonisasi Bagian Organisasi Pemkab Bekasi, kini di BUMD Perumda Tirta Bhagasasi, tengah merumuskan Struktur Organisasi dan Tata Kerja.

Terkait hal itu, Selasa (21/4/2026), dalam penyusunan SOTK, Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Reza Lutfi dalam arahannya, agar SOTK tersebut disusun berdasarkan kebutuhan organisasi.

Kelak, SOTK itu menjadi pedoman pelaksanaan dalam menjalankan roda perusahaan sebagai pelayan publik terkait penyediaan air bersih bagi masyarakat.

“Penyusunan harus menyesuaikan dan mengakomodir kepentingan organisasi untuk menghadapi tantangan ke depan untuk pengembangan pelayanan,” ujar Reza.

Dengan SOTK yang baru nanti, harus mampu menjawab tantangan perusahaan dan meningkatkan pelayanan dan pendapatan organisasi.

Sementara itu, Kabag Organisasi Pemkab Bekasi Hendriawan menyebut, dalam menyusun SOTK, harus sesuai dengan kebutuhan di perusahaan, serta melibatkan kalangan internal yang mengetahui persis terkait kebutuhan organisasi.

“Jangan sampai dalam SOTK terdapat tumpang tindih kewenangan. Kami dari Bagian Organisasi Pemkab Bekasi dapat membantu mengharmonisasi setelah disusun tim perumus dan konsultan,” katanya.

Sementara konsultan PT Ratama Mitra Kualitas Hermansyah menyebut, Perumda Tirta Bhagasasi sebagai organisasi pelayan masyarakat, struktur SOTK harus efisien dan efektif. Mampu menggiatkan profit perusahaan.

“Yang jelas, Perumda Tirta Bhagasasi sudah ada modal, punya pasar, dan mempunyai visi dan misi, peraturan perusahaan, punya data base pelanggan dan perencanaan bisnis, serta desain organisasi yang jelas. Maka, SOTK dapat menyesuaikan dengan hal tersebut,” katanya.

Pada intinya, dalam pembentukan SOTK dan penempatan pejabat, harus berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja.

Sedangkan Ketua Dewan Pengawa Perumda Tirta Bhagasasi Ani Gustini menekankan agar SOTK untuk kebaikan dan kemajuan perusahaan. Jangan sampai ada pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Utamakan pelayanan pada masyarakat, dan jaga kekompakan untuk memajukan perusahaan,” pesan Ani yang juga menjabat Asisten Daerah 2 Pemkab Bekasi. (tim media)