Pemkab Bekasi Perkuat Sinergi dan Edukasi Cegah Peredaran Obat Terlarang

Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan dukungan terhadap langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas kriminalitas. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin saat menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah inkrah di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jumat (10/4).

Endin mengungkap, tingginya angka penyalahgunaan obat-obatan golongan keras golongan G membuat Pemkab Bekasi harus mengambil langkah preventif. Dalam pemusnahan tersebut, sebanyak 5.890 butir tramadol dan 10.858 butir eksimer serta berbagai barang bukti hasil tindak kejahatan yang sudah memiliki keputusan hukum tetap, dimusnahkan.

‎‎”Penyalahgunaan obat-obatan terlarang harus kita tangani bersama. Melalui Dinas Pendidikan, kami akan memperkuat edukasi di lingkungan sekolah dan berkoordinasi dengan Provinsi Jawa Barat. Kami ingin memastikan anak-anak sekolah di Bekasi terlindungi dari dampak buruk penyalahgunaan zat tersebut,” ucap Endin.

Sementara, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Semeru menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan kewajiban undang-undang untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan di wilayah Bekasi.

“Pemusnahan berbagai barang bukti ini adalah implementasi dari hasil putusan pengadilan. Bukan hanya pidana badan saja, tapi kami juga menindak barang bukti secara transparan, akuntabel, dan profesional,” tutup Semeru. (Tim Media)