Cegah Penyebaran Air Lindi, Pemkab Bekasi Bangun IPAL

Guna mengurangi pencemaran lingkungan yang diakibatkan air lindi sampah, Pemerintah Kabupaten Bekasi terus melakukan upaya. Di antaranya, membangun Instalasi Pengolahan Air Lindi.

Adapun IPAL dibangun di Tempat Pembuangan Akhir Sampah Burangkeng, Kecamatan Setu. TPA ini merupakan lokasi satu-satunya milik Pemkab Bekasi yang hingga saat ini sudah penuh sampah.

Diharapkan keberadaan IPAL ini dapat mengantisipasi pencemaran lingkungan. Air lindih dikelola menggunakan teknologi sehingga tidak lagi meresap ke dalam tanah.

“Upaya ini merupakan komitmen Pemkab Bekasi menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi pencemaran,” ujar Humas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, kemarin.

Sebagaimana diketahui, air lindi merupakan cairan beracun hasil resapan tumpukan sampah yang melarutkan zat-zat berbahaya dan menjadi limbah cair berwarna gelap berbau busuk. Juga mengandung bahan organik, anorganik, logam berat, dan bakteri patogen yang sangat mencemari lingkungan jika tidak diolah. (tim media)