Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Reza Lutfi menjelaskan, penyerahan aset antara Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi, terkait wilayah pelayanan air bersih, disepakati Juli 2026.
Percepat Penyerahan Aset, Pemkab dan Pemkot Bekasi Sepakati Jadwal Juli 2026
Masih ada dua lagi dari delapan wilayah pelayanan yang selama ini dikelola Perumda Tirta Bhagasasi belum diserahkan. Keduanya, Cabang Bekasi Kota (Poncol) dan Cabang Pondok Ungu yang berada di wilayah Kota Bekasi.
“Memang sudah disepakati antara kedua kepala daerah terkait penyerahan aset wilayah pelayanan air bersih tersebut. Tapi penyerahannya secara bertahap,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah wilayah pelayanan yang selama ini dikelola Perumda Tirta Bhagasasi telah diserahkan oleh Pemkab Bekasi kepada Pemkot Bekasi untuk dikelola Perumda Tirta Patriot milik Pemkot Bekasi.
Adapun wilayah pelayanan yang sudah diserahkan, Cabang Wisma Asri, Cabang Rawatembaga, Cabang Rawalumbu, Kantor Cabang Pembantu Pondokgede, Cabang Pembantu Harapanbaru, dan Kantor Pembantu Setiamekar.
Penyerahan aset yang selama ini dikelola Perumda Tirta Bhagasasi, dilakukan berdasarkan Peraturan Pemrintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Sebab, sejak 2002, kepemilikan dan pengelolaan Perumda Tirta Bhagasasi yang didirikan berdasarkan Perda Kabuoaten Bekasi nomor 4 tahun 1981, dikelola bersama kedua pemerintah daerah. (tim media)


