Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menggelar Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2026 menggunakan sistem digital. Perubahan metode dari pemilihan langsung ke sistem digital ini merupakan kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri yang kini sedang disosialisasikan ke seluruh daerah yang akan melaksanakan Pilkades.
Secara teknis, warga tetap akan datang ke Tempat Pemungutan Suara. Di sana, warga sudah tidak lagi mencoblos kertas yang bergambar calon kepala desa pilihannya. Melainkan hanya mengklik memilih calon kepala desa pilihan menggunakan tablet atau layar digital yang sudah disediakan oleh panitia pemilihan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong membenarkan bahwa Kabupaten Bekasi masuk dalam Pilkades Serentak tahun 2026 yang diharuskan menggunakan sistem digital. Dari 179 desa di Kabupaten Bekasi, Pilkades serentak akan diikuti 154 desa pada September 2026.
“DPMD Provinsi Jawa Barat sudah memulai sosialisasi juga. Makanya, kami terus berkoordinasi dengan provinsi. Jadi nanti masyarakat yang datang ke TPS tinggal pilih menggunakan tablet atau layar digital,” ucap Rahmat Atong. (Tim Media)


