Menteri ATR/BPN Ungkap Eksekusi Rumah Warga di Desa Setiamekar Salah Prosedur

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan proses eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997 pada Kamis (30/1) dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak melibatkan BPN Kabupaten Bekasi.

Terdapat beberapa proses yang tidak dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cikarang ketika melakukan eksekusi lahan tersebut. Seperti memohon pengukuran lahan batas bidang yang akan dieksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi. Pengukuran lahan ini dinilai penting untuk mengetahui batas lahan yang akan terdampak eksekusi atas putusan pengadilan tersebut.

“Kalau mau ada eksekusi, pengadilan itu berkirim surat terlebih dahulu kepada BPN untuk minta diukur, mana sih letak lokasi yang harus dieksekusi. Apakah lokasi ini menjadi bagian dari objek sengketa apa tidak. Apakah menjadi objek yang akan dieksekusi apa tidak. Itu pun kalau sudah begitu, seandainya kalau sudah diukur, ketika Pengadilan Negeri mau mengeksekusi pun harus memberitahukan kepada BPN,” ucap Nusron saat meninjau lokasi penggusuran di Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Jumat (7/2).

Di sela-sela kunjungannya, Nusron juga sempat berbincang dengan lima warga yang terdampak penggusuran di salahsatu titik eksekusi. Kelima warga itu menunjukan sertipikat rumahnya yang telah digusur. Menurutnya, sertipikat milik kelima warga tersebut masih sah, karena sejak amar keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bekasi tahum 1996 itu, pihak pemenang gugatan yakni Mimi Jamilah maupun pengadilan tidak pernah datang ke BPN Kabupaten Bekasi untuk membatalkan sertipikat-sertipikat milik warga yang telah dipecah dari induk sertipikat 325.

“Sertipikat ini sah dan masih sah meskipun sudah ada putusan pengadilan. Kenapa? Karena di.dalam putusan itu belum ada perintah kepada ATR/BPN dan BPN (Bekasi) untuk perintah membatalkan sertipikatnya. Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Harusnya ini ada proses pembatalan sertipikat dulu,” tambahnya.

Tidak adanya pengukuran batas lahan sengketa tersebut, lanjut Nusron, berdampak pada salahnya objek ketika eksekusi. Penyataan itu diperkuat dengan peta yang dimiliki BPN Kabupaten Bekasi. Sebanyak lima bidang tanah berisi tempat usaha dan rumah warga di luar sertipikat nomor 706 telah dieksekusi dan rata dengan tanah. Lima rumah warga yang salah dieksekusi dan telah digusur tersebut adalah Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yealdi, dan Bank Perumahan Rakyat Wingsati, kelimanya berada di Jalan Perumahan Bekasi Timur Permai.

“Menurut data kita ya, di luar 706. Tinggal nanti kita buktikan bersama-sama. Setelah kami cek, lima lokasi tanah ini, rumah ini, ternyata di luar peta daripada objek yang disengketakan,” tandas Nusron. (Tim Media)