Pemkab Bekasi Susun Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah 2025

Pemkab Bekasi Susun Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah 2025

Pemkab Bekasi menyusun perjanjian perangkat daerah 2025. Perjanjian kinerja ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 tahun 2014 yang memuat aturan perjanjian kinerja, pelaporan, hingga evaluasi kinerja perangkat daerah.

Perjanjian kinerja perangkat daerah berisikan program kerja yang akan dilaksanakan berikut dengan indikator-indikator kinerjanya.

“Hal ini untuk mengetahui pentingnya evaluasi capaian kinerja tahun 2025,” kata Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam, di Hotel Primebiz Cikarang, Jumat (7/2/2025).

Dia menjelaskan, dengan penyusunan perjanjian kinerja, perangkat daerah diharapkan meningkatkan kinerja yang efektif dan efisien sehingga tercapai tujuan strategis di Kabupaten Bekasi. (tim media)