DPRD Kabupaten Bekasi menyampaikan pandangan umum atas tiga Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam nota penjelasan Pj Bupati Bekasi. Adapun ketiga Raperda itu adalah Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025, kemudian Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053, dan Raperda Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron mengatakan, usai delapan fraksi menyampaikan pandangan umum, pihaknya akan menindaklanjuti untuk dilakukan pengesahan dan pembahasan Badan Anggaran serta pembentukan Panitia Khusus.
“Kami telah mendengar pandangan umum dari fraksi-fraksi atas nota penjelasan Bupati Bekasi. Lalu akan ditindaklanjuti pembahasan,” ucap Ade.
Sementara, Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan, APBD merupakan instrumen penting dalam membangun daerah. Selain itu, Raperda APBD tahun anggaran 2025 juga ditargetkan mencapai Rp 7,27 triliun.
“Target APBD tahun anggaran 2025 bersumber dari pendapatan transfer Rp 3,12 triliun dan Pendapatan Asli Daerah Rp 4,14 triliun,” kata Dedy.
Selain Raperda APBD tahun anggaran 2025, Dedy juga menekankan pentingnya Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuannya untuk menjaga kualitas lingkungan Kabupaten Bekasi atas perubahan iklim yang tak menentu.
“Kami berharap Raperda ini dapat menciptakan landasan hukum yang kuat dalam memberikan insentif bagi para investor untuk membuka lapangan kerja dan memperkuat ekonomi daerah tanpa mengesampingkan prinsip keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (Tim Media)