Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memperluas lahan di Rumah Sakit Umum Daerah. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi telah menganggarkan sebesar Rp 20 miliar untuk melakukan pembebasan lahan di sekitar Jalan Teuku Umar 202, Kecamatan Cibitung.
Saat ini, RSUD Kabupaten Bekasi sudah menjadi rumah sakit tipe B namun luas lahannya baru mencapai 2,4 hektare dengan kapasitas tempat tidur mencapai 280 unit. Berdasarkan aturan Kemenkes, rumah sakit tipe B idealnya membutuhkan luas lahan di atas 5 hektare dengan kapasitas tempat tidur lebih dari 300 unit.
“Anggaran tersebut digunakan untuk pembebasan lahan tahap pertama,” ungkap Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir, Senin (8/1/2023).
Dengan memiliki lahan seluas 2,4 hektare membuat kondisi di ruang perawatan RSUD Kabupaten Bekasi, kerap penuh dengan pasien. Dengan adanya penambahan lahan, selanjutnya dilakukan penambahan sarana dan prasarana RSUD Kabupaten Bekasi. (tim media)