Tanggap Darurat Bencana Kekeringan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bekasi, mulai tanggal 31 Agustus sampai 14 September 2023 berdasarkan SK Bupati Bekasi Nomor : HK.02.02/Kep.567-BPBD/2023 tertanggal 31 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Call Center Pusdalops-PB BPBD Kabupaten Bekasi:
Telp/Whatsapp 0812-1907-1900
Pusdalops – PB BPBD Kabupaten Bekasi
Wilayah TDB Kekeringan Kabupaten Bekasi, sudah terjadi di 10 dari 23 Kecamatan se Kabupaten Bekasi, dan meliputi 32 wilayah desa.
Masyarakat yang membutuhkan air bersih di 10 Kecamatan TDB, dapat mengajukan usulan lewat Ketua RT, dan akan ditindaklanjuti ke Kepala Desa, Camat hingga BPBD Kabupaten Bekasi.
BPBD akan menindaklanjuti ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi untuk pengambilan air di lokasi yang ditentukan menggunakan mobil tangki untuk didistribusikan ke masyarakat. Pengendalian distribusi dikoordinir BPBD Kabupaten Bekasi.(tim media)