Pemerintah Kabupaten Bekasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi RI untuk memperketat pengawasan terhadap dua sektor anggaran yang dinilai rawan penyimpangan, yakni pokok-pokok pikiran DPRD dan alokasi dana hibah. Evaluasi bersama ini digelar dalam Forum Penguatan Integritas di Aula KH. Noer Alie, Cikarang Pusat, guna memastikan seluruh dana daerah dikelola secara terbuka dan tepat sasaran.
Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyatakan, seluruh pimpinan instansi daerah untuk tidak sekadar menggugurkan kewajiban administratif dalam menyerap anggaran, melainkan wajib memprioritaskan kemanfaatan bagi publik. Ia menyoroti potensi risiko seperti benturan kepentingan, tekanan penganggaran, serta penerima hibah yang tidak memenuhi kriteria hukum.
“Bagi kami, kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi bukan semata-mata dalam kerangka pengawasan, melainkan sebagai mitra strategis dalam memperkuat pencegahan korupsi. Pengawasan harus dilakukan pada seluruh tahapan, mulai dari pengusulan, verifikasi, penganggaran, penetapan, penyaluran, penggunaan, pelaporan, hingga monitoring dan evaluasi,” kata Asep.
Sementara, Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah 2 Irawati mendorong Pemkab Bekasi untuk konsisten membenahi tata kelola dari hulu ke hilir, mencakup perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa. Langkah ini dinilai penting mengingat Kabupaten Bekasi merupakan kawasan industri besar yang membutuhkan komitmen tinggi dalam menjaga transparansi.
“Maksud dan tujuan kami ke sini memang memenuhi undangan Pak Plt Bupati. Tapi menjadi tanggung jawab moral kami, karena salah satu wilayah koordinasi kami ada di wilayah Kabupaten Bekasi. Kita perlu sama-sama berkomitmen. Kita harus berubah dan memikirkan masyarakat Kabupaten Bekasi,” tutup Irawati. (Tim Media)


