Tunggakan Lebih 3 Bulan, Akan di Cabut

Pemutusan Jaringan Untuk Pelanggan yang Menunggak

Banyaknya tunggakan pelanggan akan pembayaran. Seraya menjadi hal yang meski diperhatikan oleh PDAM Tirta Bhagasasi.

Maka itu, untuk mensiasati tunggakan yang ada, Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu (KCP) kerap melakukan pencabutan terhadap pelanggan yang menunggak. Pencabutan yang dilakukan itu, sejatinya bukanlah pencabutan tanpa dasar. Misalkan pencabutan terhadap pelanggan yang memang sudah menunggak lebih dari 3 bulan. Melihat tentang tunggakan itu, Kasi Teknik, PDAM Tirta Bhagasasi Kantor Cabang Lemahabang Linggu Kholili, M.Si angkat bicara terhadap tunggakan yang ada di Lemahabang. Ia berkata, bicara tentang tunggakan pelanggan akan pembayaran memang banyak.

Maka, untuk mengatasi hal tersebut. Pihaknya akan melakukan pencabutan terhadap konsumen. Akan tetapi, sebelum pencabutan dilakukan, pihaknya secara persuasif melakukan pendekatan terhadap pelanggan agar melunasi Tunggakan Tagihan PDAM. Seperti mengedarkan surat sesuai prosedur. Bila surat sudah di edarkan namun tidak direspon pelanggan. Maka, pihaknya akan mendatangi langsung pelanggan.

Diakui pria yang pernah menjabat Kepala KCP di Tanah Merah Cikarang ini, bila pihaknya sudah turun langsung ke pelanggan. Biasanya ada dua kemungkinan: Para pelanggan melunasi tunggakan dan dilakukan pencabutan.

Pelanggan yang melunasi tunggakan, kata dia, biasanya mengerti dan paham akan pendekatan yang dilakukan secara persuasif oleh pihaknya. Akan tetapi, bagi pelanggan yang dicabut, karena memang pelanggan yang membandel lantaran tidak mau membayar apa yang sudah mereka gunakan (Air PDAM), untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

“Yang dicabut itu biasanya yang sudah melebihi dari 3 bulan keatas dan memang sudah tidak bisa di ajak kerjasama. Kalau secara prosedur, kita sudah melakukan pemberitahuan dari tulisan (surat edaran) dan secara lisan pula (mendatangi langsung pelanggan),” tegas Linggu. (Armen)