Pemerintah Kecamatan Cabangbungin bersama Koramil 03 Cabangbungin menutup Tempat Pembuangan Sampah liar yang ada di Desa Sindangjaya, pada Senin (13/6/2022). Penutupan TPS liar di Desa Sindangjaya sebagai upaya agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga lingkungan bebas dari sampah.
“Sesuai dengan arahan dari Pj. Bupati Bekasi, hari ini kami telah menutup TPS liar yang ada di Desa Sindangjaya. Hal itu sebagai salah satu cara untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” kata Camat Cabangbungin Asep Buchori.
Asep mengungkapkan, untuk selanjutnya, pihaknya akan mengangkut sampah rumah tangga yang ada di TPS liar tersebut ke tempat pemrosesan akhir sampah Burangkeng, Kecamatan Setu.
“Beberapa sampah yang tidak bisa diangkut akan kita bakar. Lokasi TPS ini nantinya akan kita jadikan lahan tempat bertanam palawija, agar lahan ini bisa lebih produktif dengan cara ditanami singkong, cabe atau yang lain. Sehingga masyarat tidak lagi membuang sampah ke lokasi tersebut,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan, sehingga ada efek jera agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
(Sumber: bekasikab)